Pendahuluan

31 Maret adalah batas waktu pelaporan Pajak Penghasilan PPh 21

Melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) untuk wajib pajak pribadi PPh (Pajak Penghasilan) 21 merupakan kegiatan rutin setiap tahun.

Masing-masing kita biasanya dari awal tahun ini, akan mendapatkan Formulir Bukti Potong 1721-A1 dari perusahaan/instansi kita.

Formulir 1721-A1 adalah bukti potong pajak oleh perusahaan/instansi terhadap penghasilan karyawan/pensiunan.

Formulir 1721-A1 ini kita jadikan patokan dalam mengisi SPT Pajak Tahunan kita.

Dan sekarang juga sudah jauh lebih mudah melaporkan SPT pajak ini, dikarenakan adanya e-filling SPT di websitenya Dirjen Pajak.

Tinggal isi, klik next..next.., submit.. Selesai.

Tapi apakah kita tahu berapa persen sebenarnya penghasilan bersih kita yang dipajakin ?


Bagaimana perhitungan Pajak PPh 21 ini ?

Sebagai seorang warganegara yang baik, kita semestinya harus tahu pula tentang perhitungan pajak ini.

Secara umum, perhitungannya seperti ini :



1. Pajak PPh 21 itu dihitung dari penghasilan pertahun kita.

Artinya tahap pertama kita harus mengumpulkan semua penghasilan setahun kita.

Yaitu gaji perbulan x 12, THR, Bonus Tahunan, Bonus-bonus lainnya, Premi Asuransi yang dibayarkan perusahaan, Tunjangan mobil, rumah, bensin, uang lembur.

Pokoknya uang yang menambah pundi-pundi kekayaan pribadi, termasuk Premi Asuransi BPJS Ketenagakerjaan seperti Jaminan Pensiun, JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian) yang dibayarkan oleh perusahaan (dan bukan oleh kita sebagai karyawan).

Kecuali JHT (Jaminan Hari Tua) (yang dihebohkan akhir-akhir ini yang cuma bisa diambil setelah usia 56 tahun) tidak dimasukkan dalam penghasilan kita.

Termasuk yang menambah penghasilan adalah iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan oleh perusahaan sebesar 4% gaji kotor. Yang bulanannya bisa 35 ribu (kelas III)- 150 ribu (kelas I).

Termasuk premi Asuransi Kesehatan ke perusahaan Asuransi Kesehatan lainnya.

Perhitungannya memang cukup rumit, karena misalnya Premi Asuransi BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan diatas, ada persentase yang dibayar oleh perusahaan, dan ada persentase yang dibayar oleh karyawan. Yang dihitung sebagai penghasilan adalah Premi Asuransi dan Premi kesehatan yang dikeluarkan oleh perusahaan saja.

Begitu pula ketika perusahaan memberikan misalnya uang Beasiswa, uang lembur, dan uang tunjangan lainnya.



2. Pengurang Penghasilan

Tahap kedua kita harus tahu tentang pengurang pendapatan. Yaitu uang yang kita keluarkan dari penghasilan tahunan kita itu secara otomatis.

Misalnya biaya jabatan kita di perusahaan, iuran JHT (Jaminan Hari Tua), atau Iuran Pensiun yang kita bayarkan sendiri.

Iuran jabatan , sebesar 5% dari penghasilan tahunan kita, tetapi maksimal sampai 6 juta saja. Jadi kalau penghasilan sudah mencapai lebih dari 120 juta pertahun, maka iuran jabatan tetap sama 6 juta.

Pengurang lainnya iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan, seperti persentase JHT yang dibayarkan karyawan sebesar 2% dari total 5.7%.

Pengurang lainnya iuran Pensiun yang kita bayar sendiri, seperti iuran DPLK (Dana Pensiunan Lembaga Keuangan).

Pengurang lainnya juga adalah Zakat Maal/ Zakat Harta bagi Muslim yang dikeluarkan setiap tahun kalau sudah mencapai Nishab dan Haul.

Untuk BPJS Kesehatan yang dibayar oleh karyawan sebesar 1% dari gaji kotor, tidak dihitung sebagai pengurang pendapatan.

Harap diingat, yang dihitung adalah iuran yang dari persentase kita sebagai karyawan, yaitu yang keluar dari kocek dan kas kita. Iuran dari persentase perusahaan tidak dihitung sebagai pengurang penghasilan.



3. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Ada namanya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu penghasilan yang dianggap tidak pantas dipajakin dari penghasilan kita yang setahun diatas.

Karena PPh 21 ini adalah bagi wajib pajak Pribadi yang berusaha sebagai karyawan, atau menjual jasa saja, atau pensiun, maka PTKP ini terkait terkait dengan biaya hidup sehari-hari.

Coba kita lihat, dari pendapatan bersih kita diatas, sebenarnya kita harus mengeluarkan biaya untuk kebutuhan sehari-hari selama setahun.

Inilah yang dianggap sebagai pengurang pendapatan bersih kita tadi untuk dipajakin.

Pemerintah memukul rata Penghasilan Tidak Kena Pajak ini, tidak peduli orang biasa, menengah, kaya, kaya sekali.

Setiap diri wajib pajak dianggap butuh biaya hidup 54 juta pertahun/ 4.5 juta perbulan, dan kalau ada tambahan termasuk istri dan anak, maka ditambah 4.5 juta pertahun masing-masingnya.

Misalnya Wajib Pajak dengan 2 orang anak, akan dikurangi sebesar =-> 54 juta + (1 x 4.5 juta) istri + (2 x 4.5 juta) anak ===> 67.5 juta sebagai PTKP.



4. Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah penghasilan Penghasilan Tahunan bersih kita dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Istilahnya ini lah penghasilan kita yang dianggap pantas dipajakin, karena Penghasilan ini sudah dikeluarkan biaya iuran pensiun, hari tua, jabatan, biaya hidup setahun bersama keluarga.

Dari Penghasilan Kena Pajak (PKP) ini, dikenakan lah tarif pajak Progressif.

Pajak Progressif artinya tarif yang makin naik ketika penghasilan kita makin banyak.

Tarifnya seperti berikut :

Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak Maksimal Riil PKP yang dikenai Pajak
0 s/d 50 juta 5 % 50 juta pertama
50 juta s/d 250 juta 15 % 200 juta selanjutnya
250 juta s/d 500 juta 25 % 250 juta selanjutnya
500 juta keatas 30 % 500 juta - xxxxx juta sisanya

Kalkulator Pajak PPh 21

Mau mencoba untuk kalkulasi pendapatan Anda dengan PPh 21, silahan dihitung di Kalkulator PPh 21